Berita Detail





Kementerian Hukum RI Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan koordinasi dan pendampingan pengisian E-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bersama tim pengelola E-Report dan JDIH Sekretariat DPRD Gunungkidul, Selasa (18/11/2025), di Ruang Rapat Sekretariat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang mewajibkan pusat JDIHN melakukan monitoring dan evaluasi berkala. 

Hal ini juga mengharuskan setiap anggota JDIHN menyampaikan laporan pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-Reporting JDIHN minimal satu kali dalam setahun.

Melalui pendampingan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY memastikan kesiapan Sekretariat DPRD Gunungkidul dalam pengisian E-Report 2025. 

Pada pertemuan tersebut, tim Kemenkumham memberikan petunjuk teknis pengisian serta melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang akan diunggah ke dalam sistem untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaiannya.