Ketua DPRD menyerahan materi Jawaban Fraksi kepada Wakil Bupati
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda utama penyampaian tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.
Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Gunungkidul Nomor 18/KPTS/PIMP/2025 tentang Perubahan Keputusan Nomor 17/KPTS/PIMP/2025 mengenai Jadwal Kegiatan dan Acara Rapat-rapat DPRD Kabupaten Gunungkidul Bulan Oktober Tahun 2025.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan tanggapan atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD, masing-masing meliputi Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal,Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Seluruh fraksi menyatakan komitmennya untuk memperkuat landasan hukum ketiga Raperda tersebut demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah. Tanggapan yang telah disampaikan fraksi-fraksi kemudian diserahkan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, pembahasan lebih mendalam terhadap ketiga Raperda tersebut akan dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) VII, VIII, dan IX sesuai jadwal yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Gunungkidul.
