Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat paripurna pada Selasa (21/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD. Rapat tersebut membahas dua agenda utama.
Agenda pertama adalah penyampaian pendapat Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD, masing-masing tentang Perlindungan Produk Lokal, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Agenda kedua yaitu penyampaian rekomendasi hasil pengawasan DPRD Kabupaten Gunungkidul terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Triwulan III.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Gunungkidul, yakni Endang Sri Sumiyartini, Iwulan Tustiana, Suwignyo, dan Heri Nugroho.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gunungkidul menyerahkan pendapat terhadap tiga Raperda prakarsa DPRD kepada Ketua DPRD, sementara Ketua DPRD menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan DPRD Triwulan III kepada Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto
