Penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Pengawasan Triwulan III oleh Ketua DPRD disaksikan oleh Pimpinan DPRD dan Ketua-ketua Fraksi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat paripurna pada Jumat (17/10/2025).
Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah penetapan rekomendasi hasil pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Triwulan III.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Fungsi pengawasan diwujudkan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati, pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025, pengawasan dapat dilakukan melalui rapat kerja komisi dengan pemerintah daerah, kunjungan kerja, rapat dengar pendapat umum, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Pengawasan terhadap Perda APBD dilakukan oleh komisi-komisi DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Hasil pengawasan yang diperoleh dari kunjungan lapangan dan rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dikompilasi menjadi catatan dan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan program ke depan.
Keputusan hasil pengawasan yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna ini akan disampaikan secara resmi kepada Bupati Gunungkidul dalam rapat paripurna berikutnya pada Selasa, 21 Oktober 2025.
