Berita Detail






GUNUNGKIDUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul bersama Bupati Gunungkidul resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Gunungkidul, Jumat (12/6/2026).

Tiga Raperda yang disetujui tersebut meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.


Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, mengatakan ketiga Raperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan sejak Februari 2026. Proses pembahasan mencakup penyampaian nota penjelasan bupati, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, hingga pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III bersama organisasi perangkat daerah terkait serta fasilitasi dari Pemerintah Daerah DIY.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing pansus menyampaikan laporan hasil pembahasan dan tindak lanjut atas hasil fasilitasi Pemerintah Daerah DIY. Setelah rancangan persetujuan bersama dibacakan oleh Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi, pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Selain agenda persetujuan tiga Raperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Pengantar Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Gunungkidul.

Dokumen pertanggungjawaban tersebut selanjutnya akan dibahas oleh fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyusunan pemandangan umum. Penyampaian pemandangan umum fraksi dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada 17 Juni 2026.