Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul menggelar rapat kerja membahas pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, Senin (25/5/2026), di Ruang Komisi A DPRD Gunungkidul.
Ketua Bapemperda Ery Agustin mengatakan pembahasan pencabutan perda tersebut dilakukan sebagai upaya harmonisasi regulasi menyusul terbitnya aturan baru yang mengatur pembentukan produk hukum desa secara lebih lengkap dan komprehensif.
Ia menilai perda lama sudah tidak lagi relevan karena substansi pengaturannya telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.
Melalui pencabutan perda itu, Ery berharap tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dalam pembentukan produk hukum desa. Selain menyederhanakan regulasi daerah, langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa dalam menyusun produk hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
