Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul mengikuti fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Biro Hukum Setda DIY Lantai III, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan fasilitasi tersebut dihadiri oleh Biro Hukum Setda DIY, BNN DIY, Kementerian Hukum DIY, Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Gunungkidul, Kesbangpol Gunungkidul serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
Kehadiran sejumlah instansi tersebut bertujuan untuk memberikan masukan dan penyelarasan terhadap substansi Raperda yang sedang dibahas.
Dalam fasilitasi itu, peserta mencermati pasal demi pasal dalam Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan dilakukan secara mendalam guna memastikan materi yang diatur dalam Raperda dapat menjadi dasar hukum yang efektif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gunungkidul.
