Berita Detail







Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul
 menginisiasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam proses penyusunannya, DPRD menggandeng pihak ketiga, yakni LSM Lembaga Strategi Nasional, untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf raperda tersebut.

Sosialisasi draf Raperda Penyelenggaraan Reklame digelar di Griya Hinggil, Kepek, Wonosari, Selasa (12/5/2026).

Ketua Komisi C DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto, mengatakan penyelenggaraan reklame tidak hanya sebatas pemasangan papan reklame, baliho, spanduk, maupun videotron yang terlihat sehari-hari.

Menurutnya, reklame memiliki dimensi yang luas karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang, keselamatan lalu lintas, keindahan lingkungan, ketertiban umum, aktivitas ekonomi, hingga penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Reklame tidak boleh dikelola secara sporadis, tetapi harus diatur melalui kebijakan yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Agus menjelaskan, penyusunan perda tersebut menjadi penting seiring perkembangan Kabupaten Gunungkidul, terutama pada sektor perdagangan, jasa, pariwisata, investasi, dan ekonomi kreatif yang mendorong meningkatnya kebutuhan media promosi.

Namun demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan, seperti reklame tanpa izin, masa izin yang telah habis, pemasangan yang mengganggu rambu lalu lintas, pemasangan di pohon maupun median jalan, hingga reklame yang merusak estetika kawasan dan berpotensi menimbulkan kebocoran pajak reklame.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Reklame tersebut, DPRD Gunungkidul berharap dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, penataan reklame yang tertib dan selaras dengan tata ruang, perlindungan keselamatan masyarakat, serta meningkatkan keindahan dan kenyamanan lingkungan.

Selain itu, perda tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD dari sektor reklame.

Dalam draf raperda itu juga terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya penetapan zonasi reklame secara jelas, pengaturan reklame digital dan videotron, standar keamanan konstruksi, sistem registrasi berbasis digital, penerapan QR Code pada setiap reklame, mekanisme pengawasan dan pelaporan masyarakat, serta penegakan sanksi secara konsisten.