Berita Detail







Komisi C DPRD Gunungkidul menginisiasi penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kegiatan tersebut digelar di ruang Komisi B Lantai III DPRD Gunungkidul pada Kamis (30/4/2026), dengan penyusunan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni LSN.

Penyusunan Raperda ini diarahkan menjadi regulasi yang komprehensif, integratif, dan modern. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan empiris di daerah, selaras dengan kebijakan nasional, serta mendukung pembangunan berbasis tata ruang.


Dalam kegiatan tersebut, Komisi C DPRD Gunungkidul memberikan sejumlah arahan strategis. Di antaranya penegasan definisi dan klasifikasi reklame, baik konvensional maupun digital.

 menekankan pentingnya penguatan sanksi administratif serta penegakan hukum. Pengaturan zonasi reklame berbasis kawasan turut menjadi perhatian dalam pembahasan.

Selain itu,  mendorong inovasi melalui penerapan sistem pajak berbasis digital dan integrasi sektor reklame dengan pariwisata sebagai salah satu fokus utama.




Komisi C berharap Naskah Akademik dan Raperda tersebut disusun secara komprehensif, berbasis data lapangan, serta melibatkan partisipasi berbagai pihak.

Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mewujudkan tata kota yang tertib dan indah, serta mendukung pertumbuhan iklim investasi di Gunungkidul.