Gunungkidul – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat paripurna di ruang Sidang Paripurna DPRD Gunungkidul, Jumat (17/10/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Perlindungan Produk Lokal, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Ketiga Raperda tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada Bupati Gunungkidul melalui surat Nomor B/100.4.2/336/2025 tanggal 14 Oktober 2025 perihal Pengiriman Tiga Raperda Prakarsa DPRD. Dalam rapat ini, DPRD secara resmi menyampaikan nota penjelasan atas ketiga Raperda tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Bupati.
Sesuai jadwal pembahasan, rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati akan digelar pada 21 Oktober 2025. Selanjutnya, rapat fraksi untuk menyusun jawaban terhadap pendapat Bupati dijadwalkan pada 22 Oktober 2025.
Pada 23 Oktober 2025 akan dilaksanakan rapat paripurna penyampaian jawaban fraksi sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) VII, VIII, dan IX, dan pada 24 Oktober 2025 Pansus akan menggelar rapat kerja membahas tiga Raperda tersebut.
Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian kesimpulan bahwa nota penjelasan DPRD terhadap tiga Raperda telah disampaikan dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati untuk menyiapkan tanggapan atau pendapat, sebelum pembahasan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
