Gunungkidul — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus (pansus), penyelarasan, finalisasi, serta pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dilaksanakan Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Gunungkidul ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi pertama, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
Kedua, perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Serta ketiga, Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
