Berita Detail





Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Gunungkidul membahas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Jumat (17/4/2026).


Ketua Pansus II, Anti Kumala Sari, ST, mengatakan pembahasan ini merupakan tindak lanjut hasil studi tiru ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Kota Madiun, dan Provinsi DKI Jakarta.


Kegiatan tersebut juga melibatkan OPD terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Bagian Hukum Setda.

Dalam pembahasan, terdapat sejumlah usulan perubahan pasal, terutama terkait kebijakan penerimaan sampah dari luar daerah.


Hal ini menyesuaikan dengan instruksi gubernur yang membuka kemungkinan penerimaan sampah lintas daerah dengan ketentuan tertentu.