Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaian laporan pansus, penyelarasan, finalisasi, serta penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (20/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) lantai III tersebut dihadiri pimpinan dan anggota pansus, serta perangkat daerah terkait.
Adapun Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan berbagai masukan dan catatan. Sejumlah fraksi menekankan pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi kinerja perusahaan daerah agar lebih profesional dan akuntabel
