Berita Detail






Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul melalui Komisi B menggelar penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Jumat, (10/4/2026) di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh berbagai tantangan yang masih dihadapi petani, antara lain perubahan iklim, risiko gagal panen, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Selain itu, fluktuasi harga dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani, serta keterbatasan akses terhadap modal, teknologi, dan lahan produktif, turut menjadi perhatian utama.

Kondisi perlindungan dan pemberdayaan petani saat ini dinilai masih memiliki kelemahan mendasar.

Intervensi yang dilakukan selama ini cenderung bersifat parsial dan belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.

Secara regulatif, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terstruktur. Namun, pemerintah daerah dinilai memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual dengan mempertimbangkan kearifan lokal, komoditas unggulan, serta karakteristik kelembagaan daerah.

Raperda ini diharapkan mampu menjawab sejumlah isu strategis, seperti regenerasi petani melalui peningkatan keterlibatan generasi muda, penyediaan akses pembiayaan inklusif, serta penguatan digitalisasi dan akses informasi bagi petani.

Selain itu, Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul juga mendorong perlindungan harga dan pasar, peningkatan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim melalui asuransi pertanian dan teknologi mitigasi risiko, serta penguatan komoditas unggulan lokal sebagai motor pertumbuhan ekonomi pertanian yang berdaya saing.

Kegiatan paparan antara akan diikuti oleh berbagai pihak, di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, Bapperida Kabupaten Gunungkidul, Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, tim penyuluh pertanian, serta perwakilan gabungan kelompok tani (gapoktan) dari sejumlah wilayah.