Berita Detail






Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar paparan pendahuluan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, Senin (30/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Gunungkidul lantai 3 tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan. Penyusunan naskah akademik Raperda tentang penyelenggaraan reklame ini merupakan inisiatif DPRD Gunungkidul. 

Naskah akademik disusun oleh Lembaga Strategi Nasional (LSN) dengan inisiator Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Penyusunan naskah akademik dan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan penataan ulang sistem penyelenggaraan reklame yang lebih komprehensif, adaptif, dan terintegrasi. 

Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi empiris di lapangan, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengelola ruang publik secara berkelanjutan.

Secara faktual, masih ditemukan reklame ilegal, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta belum optimalnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan.

Dari sisi fiskal, meskipun pajak reklame telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), masih terdapat tunggakan pajak yang menandakan sistem pengelolaan dan pengawasan belum berjalan optimal.

Sementara itu, dari aspek yuridis, pengaturan reklame yang masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2008 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional, khususnya terkait hubungan keuangan pusat dan daerah serta kebijakan penyederhanaan perizinan. 

Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai mendesak untuk menjawab dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.

Melalui penyusunan naskah akademik dan Raperda ini, DPRD Gunungkidul berharap dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat secara teoritis, praktis, dan strategis. 

Selain memperkuat kajian hukum dan kebijakan publik, Raperda ini juga diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan daerah, referensi pembahasan DPRD, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ke depan, regulasi ini ditargetkan mampu mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, aman, dan berkeadilan, sekaligus mendorong optimalisasi PAD Kabupaten