Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III, Selasa (3/3/2026) di Ruang Paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Heri Nugroho dan didampingi Ketua DPRD Endang Sri Sumiyartini, Wakil Ketua Wulan Tustiana, serta Wakil Ketua Suwignyo.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dilakukan oleh panitia khusus.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya ; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Pembagian tugas pansus ditetapkan sebagai berikut Pansus I membahas Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya. Pansus II membahas Raperda perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
Sementara itu, Pansus III membahas Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Sebagai tindak lanjut, para ketua fraksi telah mengirimkan nama-nama personel keanggotaan pansus kepada Ketua DPRD melalui Sekretariat DPRD.
Susunan keanggotaan ketiga panitia khusus tersebut selanjutnya akan mulai bekerja sesuai bidang masing-masing dalam rangka pembahasan tiga Raperda tersebut.
