Berita Detail






Gunungkidul--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (26/2/2026) di ruang sidang paripurna dengan agenda utama penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Endang Sri Sumiyartini, didampingi Wakil Ketua II Suwignyo dan Wakil Ketua III Heri Nugroho. 

Tiga Raperda yang menjadi fokus pemandangan umum fraksi meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.

Sebelumnya, Nota Penjelasan Bupati atas ketiga Raperda tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2026 dan diterima oleh pimpinan DPRD.

Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum secara bergiliran sesuai urutan perolehan suara terbanyak, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi  Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

 Melalui pemandangan umum, masing-masing fraksi menyampaikan sikap, catatan, serta sejumlah masukan dan pertanyaan terhadap substansi tiga Raperda tersebut.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap resminya, dokumen pemandangan umum diserahkan kepada Bupati untuk mendapatkan jawaban dan tanggapan pada tahapan rapat paripurna berikutnya.