Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Tustiana menggelar sosialisasi Pemilihan Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Ruang Rapat Kapanewon Purwosari, Senin (9/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti lurah, pamong kalurahan, serta anggota Bamuskal se-Kalurahan Purwosari.
Dalam paparannya, Endang Sri Sumiyartini menyampaikan pentingnya kedisiplinan pamong kalurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa penerapan apel rutin setiap Senin merupakan bagian dari upaya pembinaan disiplin aparatur desa.
Endang juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik korupsi di tingkat kalurahan, mengingat dalam beberapa waktu terakhir sejumlah kasus di desa mencuat di Gunungkidul.
“Pamong kalurahan harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada pelanggaran karena ada konsekuensi yang harus dipertaruhkan,” tegasnya.
.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Wulan Tustiana menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong serta Staf Kalurahan.
Menurutnya, setiap proses pengangkatan pamong harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
“Jika tidak sesuai aturan, dampaknya bisa memicu persoalan. Kami berharap tidak ada penyimpangan dan semua berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Wulan juga mengingatkan pamong kalurahan untuk menjaga moralitas dan kehati-hatian dalam mengemban amanah.
Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi pamong desa menjadi kunci dalam menjalankan pemerintahan kalurahan yang baik dan tertib aturan.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut turut ditekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam Bamuskal.
Wulan menyebutkan bahwa telah diatur adanya kuota perempuan di Bamuskal yang wajib dipenuhi, sehingga kaderisasi perempuan dapat berjalan dan aspirasi kaum perempuan dapat terakomodasi secara optimal
