Berita Detail




Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul saat memimpin  rapat peng harmonisasian raperda produk lokal (foto-admin) 

GUNUNGKIDUL – DPRD Kabupaten Gunungkidul menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Produk Lokal pada Selasa (7/10/2025) di Ruang Komisi A.

Rapat tersebut dihadiri Pimpinan Komisi B DPRD Gunungkidul, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkumham DIY, serta perwakilan dari Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Gunungkidul.

Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Tim Ahli PT Geopark Maju Sejahtera, serta Tim Perancang Pengharmonisasian Raperda.

Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul, Hanif  Afadil Darojat menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting agar Raperda Pelindungan Produk Lokal memiliki kekuatan hukum yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih.

Menurut Hanif, kehadiran berbagai instansi dan ahli dalam rapat ini diharapkan dapat memperkuat substansi Raperda.

“Dengan masukan dari berbagai pihak, aturan ini diharapkan benar-benar mampu melindungi dan memberdayakan produk lokal Gunungkidul,” ujarnya.