Berita Detail





Sekretariat DPRD Gunungkidul menghadiri Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Ruang Rapat Lantai 1 Biro Hukum Setda DIY, Kamis (4/12/2025).

Dalam pembahasannya, Biro Hukum Setda DIY menyampaikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda. Beberapa pasal dinyatakan masih harus ditindaklanjuti karena memerlukan penyesuaian dan penguatan regulasi agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selanjutnya, hasil pembahasan akan dituangkan dalam surat fasilitasi gubernur sebagai dasar penyempurnaan Raperda. Penyempurnaan tersebut rencananya akan dibahas kembali bersama pimpinan DPRD, pimpinan Pansus, pimpinan Bapemperda, dan OPD terkait sebelum Raperda disahkan.

Raperda mengenai pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan ini dipandang penting sebagai upaya memperkuat regulasi perlindungan masyarakat sekaligus mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gunungkidul.