Berita Detail






Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Gunungkidul yang dipimpin Ketua Pansus VII, Arief Gunadi, bersama anggota dan OPD terkait, digelar di Ruang Rapat Komisi B pada Senin (24/11/2025). Agenda rapat difokuskan pada pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Produk Lokal.


Dalam pertemuan tersebut, pansus menyepakati adanya penambahan dua poin penting dalam draf regulasi. Penambahan ini dinilai perlu untuk memperkuat substansi pelindungan terhadap produk-produk lokal di Kabupaten Gunungkidul.


Arief Gunadi menyampaikan bahwa tambahan materi tersebut merupakan bentuk pengakomodasian pendapat bupati terkait upaya penguatan pelindungan produk lokal. Menurutnya, masukan dari pihak eksekutif menjadi salah satu acuan penting dalam penyempurnaan raperda.


Adapun penambahan itu mencakup pengaturan pada Bab XI tentang Tim Koordinasi Pembinaan Pelindungan Produk Lokal Pasal 24, serta penyempurnaan Bagian Kedua mengenai Jenis Produk Lokal Pasal 18, yang kini secara tegas menegaskan bahwa produk lokal juga dapat berupa produk kebudayaan.